Apa itu Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations), CEPT, EHP (Early Harvest Package), NT (Normal Track), ST (Sensitive Track)? Apa tujuannya, bagaimana implementasinya? Mungkin informasi ini berguna bagi rekan-rekan yang menggeluti aktifitas Export dan Import, apa pentingnya bagi dunia perpajakan dan accounting?
Mengikuti perkembangan (updated) hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas business kita adalah vital sifatnya, termasuk export – import. Tidak diragukan lagi, untuk Indonesia, hal-hal yang berbau export-import selalu menarik. Mengapa?
[-]. Export adalah andalan devisa Indonesia setelah Gas dan Minyak Bumi
[-]. Untuk supply banyak jenis kemoditi, Indonesia masih bergantung pada Import
Strategic value inilah yang sampai saat ini masih digarap terus oleh pelaku bisnis di Indonesia, business export-import sampai tahun ini tetap bersinar, meskipun kita tidak menutup mata akan kompetisi yang semakin ketat dengan sesama negara ASEAN dan ASIA.
Hubungan-nya dengan accounting dan perpajakan?
Sangat erat. Bagi rekan-rekan di accounting dan perpajakan yang kebetulan sedang memagang perusahaan export-import, memahami tehnis penghitungan bea masuk, ppn import dan pph pasal 22 import termasuk wajib. Tidak boleh tidak tahu. Dan kehadiran anda diperusahaan akan menjadi lebih berarti jika anda memahami tata cara dan prosedur export-import, mengapa?
Terutama bagi perusahaan yang banyak melakukan import, structure cost sangat didominasi oleh aktifitas import. Mulai dari inventory, freight cost, bea masuk, insurance, dll.
Kita langsung ke topic…….
Tarif Bea Masuk MFN
Apa itu “Tarif Bea Masuk MFN”?
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.
Apa tujuan “Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk MFN”?
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.
Implementasi Harmonisasi Tarif
Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap I telah selesai dirumuskan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tanggal 21 Desember 2004. Keputusan ini berisi program/jadwal penyesuaian tarif bea masuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja untuk kurun waktu 2005-2010. Dengan implementasi program tersebut, maka tarif bea masuk Indonesia pada tahun 2010 akan relatif harmonis, rendah dan uniform.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kembali tarif bea masuk keseluruhan produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004. Tarif bea masuk yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005 dan meliputi 1.964 pos tarif. Dari jumlah ini, tarif bea masuk yang mengalami perubahan pada tahun 2005 adalah sebanyak 239 pos tarif (96 pos tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).
Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA
Apa itu Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin). Secara umum, saat ini tarif bea masuk CEPT for AFTA adalah 0-5%, kecuali produk-produk yang masuk Exclusion List. Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN, 60% dari seluruh pos tarif (10 digit) harus memiliki tarif bea masuk 0% pada tahun 2005.
Implementasi Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005 tanggal 18 Mei 2005. Dalam PMK tersebut tarif bea masuk 1.571 pos tarif diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga secara keseluruhan saat ini terdapat 60,5% dari seluruh pos tarif memiliki tarif CEPT 0%. Jumlah pos tarif dengan tarif CEPT 0% secara bertahap akan bertambah sehingga pada tahun 2010 perdagangan antar negara ASEAN tidak terdapat lagi hambatan tarif bea masuk.
Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA
Angin segar bagi rekan-rekan yang sering melakukan import dari china.
Apa itu Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA?
Adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package (EHP), Normal Track (NT) dan Sensitive Track (ST).
Dan ini detailnya:
EHP (Early Harvest Package):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2006. Program ini telah diimplementasikan oleh Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 (EHP ASEAN-China, terdiri dari 527 pos tarif) dan 356/KMK.01/2004 (EHP Bilateral Indonesia-China, terdiri dari 46 pos tarif). Tarif bea masuk produk-produk ini menjadi 0% pada tahun 2006, baik di Indonesia maupun di China.
Normal Track (NT):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2005 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2010 dengan pengecualian sejumlah pos tarif yang dapat diturunkan menjadi 0% pada tahun 2012. Tim Tarif saat ini sedang merumuskan program normal track yang diperkirakan meliputi lebih dari 9.000 pos tarif.
Sensitive Track (Normal Sensitive dan Highly Sensitive):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China yang dilakukan lebih lambat dari normal track. Sesuai kesepakatan, produk yang masuk Sensitive track memiliki tarif maksimum 20% pada tahun 2012 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 5% pada tahun 2018. Sedangkan tarif bea masuk produk highly sensitive tidak boleh melebihi 50% pada tahun 2015. Program ini dirumuskan bersama-sama dengan Normal Track dan akan ditetapkan dalam satu paket sebagai implementasi dari agreement on Trade in Goods ASEAN-China FTA yang ditandatangani pada bulan Nopember 2004 di Vientiane, Laos.
Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki dan membaca buku HS Code Nomenclature, pasti menemukan multiple-coloumn, masing-masing: MFN, CEPT dan AC-FTA. Kolom ini akan terus bertambah apabila kesepakatan FTA antara ASEAN dengan mitra dialog lainnya (i.e.: Korea, Jepang, Australia/New Zealand).
wah.. jadi tercerahkan nih :). terima kasih atas penjelasannya. keep posting yah..
BalasHapusFormulir-E (certificate of origin) itu apa cie??? mohon penjelasannya....
BalasHapus