Sebanyak 8 Akuntan Publik (AP) dan KAntor Akuntan Publik (KAP) dibekukan sejak awal September 2009. Dalam pengumuman pihak Departemen Keuangan yang diterima di Jakarta akhir pekan lalu, dinyatakan penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Penerima sanksi tersebut adalah :
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009. AP tersebut telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009. AP tersebut dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA- SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
3. AP Drs. Dadi Muchidin
Yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.
4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. KAP tersebut dikenakan sanksi selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.Bahkan sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebenyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.
7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005. 2007 dan 2008.
8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Jumat, 09 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar